Penguatan Akses Bantuan Hukum Masyarakat melalui Program Jaringan Advokasi Warga (JAWARA) di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang

Authors

  • Muhil Mubarok Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muhammad Ja’far Shidiq Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Siti Iis Isti’anah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Ridwan AlGifari AlGifari
  • Apriyanih Apriyanih Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Keywords:

Kesadaran hukum, advokasi warga, bantuan hukum, sengketa lahan

Abstract

Kesadaran hukum di tingkat desa tidak hanya mencakup pemahaman tentang hukum, tetapi juga kemampuan untuk mengenali masalah hukum, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengakses lembaga hukum yang tepat. Program pengabdian masyarakat ini, yang bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pengembangan Jaringan Advokasi Warga di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum praktis warga melalui pendampingan langsung dalam menangani masalah hukum dan administratif sehari-hari. Program ini menggunakan metode partisipatif berbasis lapangan yang meliputi observasi, identifikasi kebutuhan hukum warga, konsultasi, pemeriksaan dokumen, bantuan prosedural, dan rujukan ke lembaga terkait jika diperlukan. Kegiatan ini berfokus pada tiga bidang: penyusunan dokumen hukum, pendampingan awal dalam sengketa tanah, dan administrasi pernikahan yang melibatkan berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). Hasilnya menunjukkan bahwa kesulitan yang dihadapi warga terutama berkaitan dengan terbatasnya pemahaman mengenai prosedur hukum, persyaratan dokumen, dan saluran kelembagaan yang tepat, bukan karena ketiadaan peraturan hukum. Pendampingan langsung membantu warga memahami posisi hukum mereka dan menentukan langkah-langkah yang tepat, sementara jaringan advokasi warga menjadi penghubung awal antara warga dan lembaga hukum terkait. Program ini menunjukkan bahwa memadukan literasi hukum dengan pendampingan praktis dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengenali, menangani, dan mencari dukungan yang tepat untuk masalah-masalah hukum

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Penguatan Akses Bantuan Hukum Masyarakat melalui Program Jaringan Advokasi Warga (JAWARA) di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. (2026). Najah: Journal of Research and Community Service, 4(2), 227-241. https://kalamnusantara.org/index.php/najah/article/view/178